Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  1. pengantar RT
  2. Foto Copy KTP
  3. Foto Copy KK
  4. Data Pendukung pengajuan SKTM lainnya

  1. 1. Warga melakukan pengajuan permohonan SKTM dengan melampir berkas yang telah ditentukan  2. staff pelayanan melakukan pengecekan berkas  3. jika berkas telah dianggap sesuai, staff pelayanan memastikan permohonan SKTM digunakan untuk keperluan apa 4. pembuatan SKTM 5. permintaan tanda tangan kepada Lurah  6. melakukan tahap akhir yakni stempel dan pengarsipan

adapun alur pelayanan sebagai berikut:

1. Warga melakukan pengajuan permohonan SKTM dengan melampir berkas yang telah ditentukan 

2. staff pelayanan melakukan pengecekan berkas 

3. jika berkas telah dianggap sesuai, staff pelayanan memastikan permohonan SKTM digunakan untuk keperluan apa

4. pembuatan SKTM

5. permintaan tanda tangan kepada Lurah 

6. melakukan tahap akhir yakni stempel dan pengarsipan

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

warga dapat melakukan pengaduan memlaui kotak surat pengaduan ataupun dapat mengajukan komplain secara langsung kepda staff pelayanan yang sedang bertugas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SIPANDU

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"