Surat Tanda Pendaftaran Waralaba

  1. 1. Fotocopi Izin Teknis
  2. 2. Fotocopi prospektus penawaran Waralaba
  3. 3. Fotocopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  4. 4. Fotocopi Akte pendirian perusahaan dan/atau Akta perubahan yang telah mendapat pengesahan dari instansi Berwenang
  5. 5. Fotocopi KTP pemilik/penanggung jawab perusahaan
  6. 6. Rekomendasi dari SKPD yang membidangi perdagangan kabupaten

  1. 1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir permohonan dan melengkapi persyaratan kemudian menyerahkan ke custumer service (CS)
  2. 2. Petugas / Custumers service memeriksa kelengkapan persyaratan permohonan jika persyaratan lengkap diteruskan ke loket pendaftaran
  3. 3. Petugas Loket bagian pendaftaran mendaftarkan berkas Setelah didaftarkan kemudian berkas diserahkan kepada Kepala Seksi Pelayanan Perizinan dan Non perizinan Ekonomi untuk dilakukan verifikasi
  4. 4. Kemudian berkas dibawa staf pelayanan perizinan dan non perizinan ekonomi untuk proses entri data SK
  5. 5. Verifikasi SK dan paraf oleh Kepala seksi pelayanan perizinan dan nonperizinan ekonomi
  6. 6. Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Ekonomi, Sosial dan Budaya Pembubuhan paraf
  7. 7. Sekretaris Dinas membubuhkan parat dan menandatangani Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD)
  8. 8. Persetujuan dan penandatanganan SK oleh Kepala Dinas.

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Tanda Pendaftaran Waralaba

Aduan, dan masuk anda dapat dilakukan dengan prosedur:

  1. Datang ke Dinas PMPTSP :Jalan KH Abdul Halim No.97 Majalengka 45418.
  2. Telp/ Faximile: (0233) 8286600
  3. Email: perizinanmajalengka.kab@gmail.com
  4. Website : -
  5. Facebook: @perizinanmajalengka.kab

Instagram: @perizinan.majalengka

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

oss.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Tanda Pendaftaran Waralaba"