Pelayanan Rekomendasi Permohonan Pencairan Anggaran Desa

  1. Surat Permohonan Rekomendasi Pencairan dari Desa;
  2. Surat Permintaan pembayaran dari Desa;
  3. Registrasi nomor/kwitansi pembelanjaan (SPJ);
  4. Register spp pencairan;
  5. Kwitansi beserta data dukung pembelanjaan;
  6. Laporan pemotongan/pemungutan Pajak pembelanjjan.

  1. Tim Kecamatan menerima berkas dari Desa.
  2. Tim Kecamatan melaksanakan verifikasi dan validasi data. Apabila berkas berkas lengkap akan segera diproses dan apabila kurang lengkap akan dikembalikan ke Desa untuk dilengkapi;
  3. Tim Kecamatan melaporkan kepada Camat untuk menerbitkan Rekomendasi Pencairan;
  4. Pengambilan arsip permohonan untuk Kecamatan.
  5. .Surat Rekomendasi Pencairan di berikan kepada Desa dan berkas data dukung SPJ dikembalikan ke Desa dan selanjunya Bendahara Desa menyerahkan Surat Rekomendasi Pencairan ke Bank dan melakukan pencairan dana transfer.

Apabila persyaratan lengkap dan pejabat yang berwenang menandatangani berada di tempat

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pencairan Anggaran Desa

1. Pengaduan diterima melalui:

   a. Petugas di loket pelayanan;

   b. Kotak Saran;

   c. Nomor telepon (0351)365866, 367633

   d. Nomor WA 0812 3030 0747

2. Diidentifikasi dan ditindaklanjuti;

3. Dimusyawarahkan untuk mendapat solusi.

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Permohonan Pencairan Anggaran Desa"