Pelayanan Intermediate/HDC/Recovery Room/RR

  1. Umum: Nota tindakan dari petugas AMD direkap oleh Supervisor (Form Surat Pengantar Pembayaran) => keluarga pasien melakukan pembayaran di Kasir dengan membawa SPP => Form SPP dibawa kembali ke supervisor (beserta bukti pembayaaran untuk dicatat nomer kwitansi)
  2. BPJS Kesehatan, PKS, dll: Nota tindakan dari petugas AMD direkap oleh Supervisor (Form Surat Pengantar Pembayaran) . Persyaratan dan SPP dikirim ke Kasir GBPT (oleh petugas Supervisor)

  1. Prosedur pelayanan berdasarkan bagan diatas.

Lama tindakan disesuaikan dengan  diagnosa, jenis operasi, dan ada atau tidaknya kendala/komplikasi selama operasi.

BPJS : Perpres No. 75 Tahun 2019

Umum : Keputusan Direktur  RSUD Dr. Soetomo Nomor 188.4/1212/301/2012 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan dan Pelayanan Penunjang Kelas II, I, Utama, VIP, dan VVIP Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Dr. Soetomo

Anestesi dan Pembedahan

Pelayanan Pengaduan di RSUD Dr. Soetomo dapat dilayani melalui :

  1. Website RSUD Dr. Soetomo (www.rsudrsoetomo.jatimprov.go.id) dengan mengisi Form Pengaduan Layanan Publik dan/atau Form Cettar Jatim yang tersedia di Beranda.
  2. Datang Langsung ke Instalasi PKRS dan Humas pada hari kerja Senin-Jum’at, pukul 07:00-15:00 WIB.
  3. Telepon ke Instalasi PKRS dan Humas (031) 5501086 / 5501088 pada hari kerja Senin-Jum’at, pukul 07:00-15:00 WIB.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Intermediate/HDC/Recovery Room/RR"