Pelayanan Rekomendasi Permohonan Penyaluran Dana Transfer Bagi Desa

  1. Peraturan Desa tentang RPJMDes (Rencana Pembanguna Jangka Menengah Desa)
  2. Peraturan Desa tentang RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa)
  3. Peraturan Desa tentang APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) Tahun Aanggaran Berjalan;
  4. Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Lokal Berskala Desa;
  5. Peraturan Desa tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa;
  6. Keputusan Kepala Desa tentang Penetapan PelaksanaPengelolaan Keuangan Desa (PPKD);
  7. Keputusan Kepala Desa tentang Penetapan Tim Pengelola Kegiatan (TPK);
  8. Laporan Tahunan Updating EPDes/Kel tahun sebelumnya;
  9. Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes tahun sebelumnya;
  10. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) tahun sebelumnya;
  11. Laporan Realisasi Pelaksanaan Dana Tansfer (ADD/DD/PAJAK/RETRIBUSI)
  12. Surat Pernyataan Kepala Desa yang menyatakan kegiatan dan SPJ tahun sebe;umnya telah selesai 100%
  13. Pengantar Camat yang memuat Rekomendasi Sesuai jenis Penyaluran yang dibuat oleh Desa
  14. Permohonan Penyaluran dari Desa;
  15. Pakta Intregitas ditandatangani Kades bermaterai Rp.10.000,- (Seuluh Ribu Rupiah)
  16. SK. Kades tentang Pengangkatan Bendahara Desa;
  17. Fotocopy KTP-el Kades dan Bendahara Desa
  18. Fotocopy Rekening Kas Desa (GIRO)

  1. Tim Kecamatan menerima berkas dari Desa;
  2. Tim Kecamatan melaksanakan verifikasi dan validasi data, apabila berkas lengkap segera diproses dan apabila kurang lengkap akan dikembalikan ke Desa untuk dilengkapi;
  3. Tim Kecamatan melaporkan ke Camat untuk menerbitkan Rekomendasi Penyaluran;
  4. Tim Kecamatan mengeluarkan Berita Acara Verifikasi kelengkapan usulan penyaluran Alokasi Dana Desa/ Dana Desa;
  5. Tim Kecamatan dan perwakilan dari Desa mengirim berkas penyaluran lengkap dengan Rekomendasi Penyaluran dan Berita Acara Verifikasi kelengkapan usulan penyaluran Alokasi Dana Desa/Dana Desa ke dinas PMD Kabupaten Madiun.

Apabila persyaratan lengkap dan pejabat yang berwenang menandatangani berada di tempat

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Permohonan Penyaluran Dana Transfer Bagi Desa

1. Pengaduan diterima melalui:

    a. Petugas di loket pelayanan;

    b. Kotak Saran;

    c. Nomor telepon (0351)365866, 367633

    d. Nomor WA 0812 3030 0747

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Permohonan Penyaluran Dana Transfer Bagi Desa"