Pelayanan Pengadaan Air

  1. Form Pelayanan Jasa air

  1. Petugas mengisi Form permohonan jasa instalasi air bersih
  2. Petugas melayani pengambilan air bersih
  3. Pengguna membayar kepada petugas jasa dan menerima bukti pembayaran
  4. Petugas pelayanan jasa menyetor kepada Bendahara Penerimaan.

30 Menit

Sesuai dengan tarif  yang tercantum dalam PP No. 85 Tahun 2021 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku di Kementerian Kelautan dan Perikanan : Pelayanan Air berasl dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) : Tarif PDAM + (10% x Tarif PDAM) 

PDAM + (20% x Tarif PDAM)=

Rp 9000+ (20%x9000) = Rp 10.800/m3
 

Air Bersih

           Kotak Pengaduan PPN Karangantu

   Web lapor pengaduan KKP : http://pengaduan.kkp.go.id/

   Email : ppnkarangantu@kkp.go.id

   X : @PPN_Karangantu Instagram : @ppn_karangantu, Facebook : Ppn Karangantu,   WA : 085888392340

Telepon/Faksimili : (0254)202132,216463

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store