Pengujian/Pemeriksaan Laboratorium Kesehatan Ikan dan Lingkungan

  1. Mengisi form ajuan pengujian
  2. Menyerahkan jumlah sampel minimum
  3. Menunjukkan bukti pembayaran PNBP
  4. Menunjukkan bukti pembayaran PNBP

  1. Pemohon melakukan pendaftaran secara online (pembuatan akun) dan log in pada aplikasi layanan Sistem Informasi Laboratorium Uji Budidaya Air Payau (SILUBAY) dan selanjutnya mengajukan permohonan pengujian secara online melalui aplikasi SILUBAY
  2. Pemohon melakukan pembayaran pengujian sampal berdasarkan biaya/tarif per jenis produk layanan yang dimohonkan
  3. Pemohon mengirimkan atau menyerahkan langsung sampel uji
  4. Petugas Pelayanan Laboratorium menerima sampel uji dan menginput data permohonan pengujian dan mengirim data permohonan ke Manajer Teknis
  5. Manajer teknis memberikan penugasan analisa sampel kepada Penyelia laboratorium
  6. Analis Laboratorium melakukan analisa sampel dan memasukkan data hasil pengujian dalam logbook
  7. Membuat laporan hasil uji sementara (LHUS) dan menyerahkan hasil uji sementara ke bagian adminatrasi laboratorium
  8. Manajer teknis mendatangani Sertifikat Laporan Hasil Uji Sementara (LHUS) dan menyerahkan kepada administrasi laboratorium untuk didokumentasikan dan diinput ke aplikasi SILUBAY
  9. Manajer teknis mendatangani Sertifikat Laporan Hasil Uji (LHU) dan menyerahkan kepada administrasi laboratorium untuk didokumentasikan dan diinput ke aplikasi SILUBAY
  10. Pemohon dapat melihat progres layanan pengujian dan mencetak sendiri Sertifikat Laporan Hasil Uji (LHU) melalui aplikasi SILUBAY

1(satu) hari – 3 (tiga) minggu (sesuai jenis sampel uji)

Merujuk pada PP No 85 Tahun 2021 Tentang PNBP di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Laporan Hasil Pengujian Laboratorium (LHU)

Responsif terhadap pengaduan dilakukan 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya pengaduan, sedangkan penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada.

1.    Petugas menerima dan mencatat pengaduan yang disampaikan dilengkapi dengan lampiran pendukungnya (5W1H);

2.    Petugas memverifikasi dan menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan kepada pengguna layanan yang melakukan pengaduan;

3.    Petugas melakukan klarifikasi pengaduan berdasarkan objek pengaduan untuk dilakukan pengkajian;

4.    Petugas menyampaikan hasil tindak lanjut pengaduan melalui saana pengaduan yang digunakan dan data dari pengguna layanan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SILUBAY (Sistem Informasi Laboratorium Uji Budidaya Air Payau)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengujian/Pemeriksaan Laboratorium Kesehatan Ikan dan Lingkungan"