1(satu) hari – 3 (tiga) minggu (sesuai jenis sampel uji)
Merujuk pada PP No 85 Tahun 2021 Tentang PNBP di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Laporan Hasil Pengujian Laboratorium (LHU)
Responsif terhadap pengaduan dilakukan 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya pengaduan, sedangkan penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada.
1. Petugas menerima dan mencatat pengaduan yang disampaikan dilengkapi dengan lampiran pendukungnya (5W1H);
2. Petugas memverifikasi dan menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan kepada pengguna layanan yang melakukan pengaduan;
3. Petugas melakukan klarifikasi pengaduan berdasarkan objek pengaduan untuk dilakukan pengkajian;
4. Petugas menyampaikan hasil tindak lanjut pengaduan melalui saana pengaduan yang digunakan dan data dari pengguna layanan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store