Pengantar Legalisasi

  1. Surat Pengantar dari Rt/Rw
  2. Foto copy KK
  3. Foto copy KTP

  1. Petugas menyapa dan menerima berkas persyaratan
  2. memeeriksa dan mencatat dalam aplikasi/ agenda
  3. Menandatangani surat pengantar
  4. Membubuhkan stempel dan menyerahkan kepada pemohon

Apabila Kepala Desa atau Sekretaris Desa ada di tempat

Tidak dipungut biaya

Legalisasi SKCK

Penanganan Pengaduan dilaksanakan atau dilakukan secara berjenjang :

1. Kasi Pemerintahan

2. Sekretaris Desa

3. Kepala Desa

Sarana yang digunakan dalam penanganan pengaduan :

1. Ruang tamu / Ruang tunggu

2. Kotak saran (yang ada di ruang pelayanan)

3. Kontak nperson

4. Email . desapamulihan012@gmail.com

5. Lapor SP4N

 

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Legalisasi"