Legalisasi Surat Keterangan

  1. Surat Pengantar dari Rt/Rw
  2. Foto Copy KK
  3. Foto Copy KTP

  1. Petugas menyapa pemohon dan meminta berkas
  2. Memeeriksa dan mencatat dalam aplikasi/agenda
  3. Menandatangani surat pengantar
  4. Membubuhkan stempel dan menyerahkan kepada pemohon

Apabila Kepala Desa atau Sekretaris Desa ada di tempat

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat Keterangan

Penanganan pengaduan adalah:

1. Kasi Pemerintahan

2. Sekretaris Desa

3. Kepala Desa.

Sarana yang digunakan dalam pengaduan

1. Ruang tamu

2. Kotak saran

3. Kontak person. 081290084823

4. Email : desapamulihan012@gmail.com.

5. Lapor SP4N

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Keterangan"