Pengantar Legalisasi

  1. Surat Pengantar dari Rt/Rw
  2. Foto Copy KK
  3. Foto Copy KTP

  1. Petugas menyapa dan menerima berkas dari pemohon
  2. Memeerikas dan mencatat dalam aplikasi/agenda
  3. Menandatangani surat pengantar
  4. Membubuhkan stempel dan menyerahkan kepada pemohon

Apabila Kepala Desa atau Sekretaris Desa ada di tempat

Tidak dipungut biaya

Pengantar Legalisasi Surat Pengantar

Penanganan pengaduan dilakukan secara berjenjang :

1. Kasi Pemerintahan

2. Sekretaris Desa

3. Kepala Desa

Sarana dalam melakukan pengaduan antara lain :

1. Ruang tamu, untuk pengaduan secara langsung

2. Kotak saran

3. Kontak person. 081290084823

4. Imail . desapamulihan012@gmail.com

5. Lapor SP4N

 

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Legalisasi"