Pelayanan Penerbitan Surat Izin Belajar

  1. 1) SK PNS
  2. 2) SK Pangkat Terakhir
  3. 3) SKP
  4. 4) Surat Keterangan Dari Universitas / Lembaga Pendidikan
  5. 5) Jadwal Kuliah
  6. 6) Rekomendasi dari Kepala Dinas / SKPD
  7. 7) Ijazah yang Dimiliki Sebelumnya

  1. Surat permohonan ijin belajar dari yang bersangkutan yang sudah mendapat persetujuan dan tandatangan atasan langsung ybs;
  2. Pemeriksaan berkas sudah memenuhi syarat atau tidak, jika terdapat kekurangan berkas, sub Bidang Penjenjangan Prajabatan dan Pendidikan Formal menghubungi yang bersangkutan untuk segera diperbaiki/ dilengkapi;
  3. Pembuatan Surat Keterangan Ijin Belajar;
  4. Permohonan Keterangan Ijin Belajar diproses oleh pejabat yang berwenang;
  5. Penomoran dan penyampaian Surat Keterangan Ijin Belajar kepada yang bersangkutan.

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Izin Belajar

(0265) 330 171
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Izin Belajar"