Mutasi antar Perangkat Daerah

  1. a. Usul Mutasi dari perangkat daerah penerima
  2. b. Persetujuan Mutasi dari perangkat daerah asal
  3. c. Surat permohonan Mutasi oleh perangkat daerah penerima

  1. 1. PNS mengajukan permohonan pindah antar perangkat daerah/ dalam 1 (satu) perangkat daerah kepada Bupati Kepulauan Anambas c.q Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
  2. 2. Usulan permohonan di analisa oleh Kasubbid Mutasi dan disampaikan kepada JFU atau JFT untuk diverifikasi dan diperiksa kelengkapan berkasnya dan di proses sesuai ketentuan yang berlaku
  3. 3. Apabila berkas sudah dinyatakan lengkap JFU merekapitulasi Mutasi antar perangkat daerah/ dalam 1 (Satu) perangkat daerah minimal 1 bulan untuk 1 rekapan
  4. 4. Kepala Subbidang Mutasi menyusun dokumen pelaksanaan rapat TPK berdasarkan permohonan yang telah di rekapitulasi oleh JFU
  5. 5. Dokumen yang telah disusun diperiksa oleh Kepala Bidang Mutasi dan Promosi
  6. 6. Berkas yang sudah disusun dibawa ke rapat Tim Penilai Kinerja Kabupaten Kepulauan Anambas
  7. 7. Rapat Tim Penilai Kinerja mengambil keputusan apakah usulan Mutasi antar perangkat daerah/ dalam 1 (satu) perangkat daerah dapat diberikan pertimbangan kepada Bupati Kepulauan Anambas
  8. 8. Apabila usulan disetujui dalam rapat Tim Penilai Kinerja, Tim Penilai Kinerja mengeluarkan berita acara hasil rapat dan memberikan pertimbangan kepada Bupati Kepulauan Anambas disertai dengan draft surat Persetujuan Mutasi antar perangkat daerah
  9. 9. Proses Penerbitan Penetapan Keputusan Bupati tentang Mutasi antar perangkat daeerah dari hasil Rapat Tim penilai Kinerja
  10. 10. Apabila Bupati menyetujui, Bupati menandatangani Keputusan tentang Mutasi antar perangkat daeerah

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Petikan SK Bupati (pindah antar Perangkat Daerah)

  1. Melalui Kotak Saran/Konsultasi langsung ke Kantor BKPSDM di alamat Jl. Raja Haji Fisabilillah Pasir Peti
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Facebook, Instagram dan Twitter

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Mutasi antar Perangkat Daerah"