Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan Ahli Waris

  1. 1. Surat keterangan kematian pewaris
  2. 2. Foto Copy KK seluruh ahli waris
  3. 3. Foto Copy KTP seluruh ahli waris yang masih berlaku
  4. 4. Foto Copy sertifikat tanah apabila menyangkut tanah bersetifikat
  5. 5. Surat keterangan Ahli waris diatas materai 6000 ditandatangani seluruh ahli waris , mamak kepala waris dan mamak suku/ niniak mamak diketahui Lurah
  6. 6. Foto Copy surat nikah pewaris untuk pengurusan waris harta yang berasal dari harta bawaan

  1. Pemohon melengkapi permohonan mulai dari RT/RW dan kelurahan, kemudian diteruskan bagian pelayanan PATEN kecamatan.

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Registrasi Surat Keterangan Ahli Waris

Suami / Istri yang telah bercerai hidup tidak masuk ke dalam Ahli Waris

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan Ahli Waris"