Izin Tukang Gigi

  1. Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000
  2. Identitas Pemohon/Penanggung Jawab • WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) (Fotokopi)
  3. Jika dikuasakan Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000 dan KTP orang yang diberi kuasa
  4. Rekomendasi dari asosiasi atau organisasi profesi
  5. Proposal teknis yang dilengkapi dengan: • Denah lokasi dengan situasi sekitarnya • Denah ruangan praktik • Daftar ketenagaan • Daftar kelengkapan bahan dan alat praktik yang digunakan • Daftar tarif dan jenis pelayanan • Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar
  6. Bukti Kepemilikan Tanah Jika Milik Pribadi • Sertifikat Tanah/ Akte Waris/ Akte Hibah/ Akte Jual Beli (AJB), bila bukan atas nama pemohon , lampirkan data pendukung Jika tanah atau bangunan disewa: • Perjanjian sewa-menyewa tanah atau bangunan • Surat pernyataan diatas kertas bermaterai Rp 6.000 dari pemilik tanah atau bangunan yang menyatakan tidak keberatan tanah atau bangunan digunakan • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik tanah atau bangunan (Fotokopi)
  7. Biodata Tukang Gigi
  8. Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah Tempat Melakukan Pekerjaan Sebagai Tukang Gigi
  9. Surat Keterangan Sehat Dari Dokter Pemerintah yang memiliki Surat Izin Praktik DASAR HUKUM Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2014 • Pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian berkas PENILAIAN ADMINISTRASI PENILAIAN TEKNIS • Pencetakan retribusi • Pengecekan bukti bayar retribusi OTORISASI •

  1. PEMOHON : • Mendaftar secara online • Mengupload kelengkapan berkas
  2. PENILAIAN ADMINISTRASI : • Pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian berkas
  3. PENILAIAN TEKNIS : • Pencetakan retribusi • Pengecekan bukti bayar retribusi
  4. OTORISASI : • Penilaian hasil (berkas, hasil, peninjauan lokasi, retribusi) • Menyetujui/memperbaiki izin
  5. PENCETAKAN : • Pencetakan output perizinan/non perizinan

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

IZIN TUKANG GIGI

  • website : http://pelayanan.jakarta.go.id
  • Telepon : (021) 1500164
  • Email : bpts.pengaduan@jakarta.go.id
  • Fax : (021) 3288967
  • FB : /Pelayananjakarta
  • IG : @layananjakarta
  • Twitter : @layananjakarta
  • Youtube : /layananjakarta
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online