Pengantar SKCK

  1. Membawa fotokopi KTP
  2. Membawa fotokopi KK
  3. Membawa surat Pengantar RT/RW
  4. Membawa Pas Foto ukuran 4x6 4 lembar

  1. Penduduk/ Pemohon datang membawa dokumen seperti fotokopi KTP, KK, Surat Pengantar RT/RW dan Pas Foto ukuran 4x6 sejumlah 4 lembar
  2. Kelurahan menginput data pemohon atau penduduk melalui aplikasi atau website http://sipandu.keckota.tulungagung.go.id/ seperti NIK, No KK, Nama, Alamat, Tempat Tanggal Lahir, Jenis Pekerjaan, Agama, Nama Ayah, dan Nama Ibu
  3. Setelah pengisian Biodata Pemohon, Kelurahan memberikan Nomor Surat, dan Pejabat yang berwenang menandatangani surat tersebut
  4. Surat Pengantar SKCK yang sudah di Print, ditandatangani oleh Penduduk atau Pemohon dan di tandatangani oleh Kepala Kelurahan dan di cap stempel kelurahan
  5. Penduduk atau Pemohon meneruskan Surat Pengantar SKCK ke Kantor Kecamatan

1. Kelurahan melakukan cek kepada dokumen yang di bawa oleh Penduduk/ Pemohon

2. Kelurahan membuatkan Surat Pengantar SKCK

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar SKCK

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar SKCK"