Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga

  1. Penduduk atau pemohon membawa FC Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa Surat Pengantar RT/RW
  3. Membawa FC KTP anggota keluarga
  4. Membawa dokumen pendukung lainnya seperti, Akta Kelahiran, Akta Kematian, FC Ijazah, dan dokumen pendukung lainnya

  1. Penduduk atau pemohon datang dengan membawa dokumen pendukung seperti Fotokopi KK, Fotokopi KTP, Surat Pengantar RT/RW, dan dokumen pendukung lainnya
  2. Kelurahan membuatkan Blangko Kartu Keluarga
  3. Blangko Kartu Keluarga selanjutnya di tandatangani oleh Kepala Keluarga dan ditandatangani oleh Kepala Kelurahan serta di beri cap stempel kelurahan
  4. Penduduk atau Pemohon meneruskan Blangko tersebut ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

1. Kelurahan mengecek dokumen-dokumen yang dibawa Penduduk atau Pemohon

2. Kelurahan membuatkan Blangko Kartu Keluarga

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK) Perubahan

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga"