Fasilitasi Penataan Kelembagaan Perangkat Daerah

  1. Persetujuan pimpinan pada telaahan atas informasi tentang peraturan nomenklatur perangkat daerah
  2. Menginformasikan ke SKPD dan meminta Surat terkait penataan kelembagaan
  3. Data pendukung

  1. SKPD mengajukan Permohonan fasilitasi penataan kelembagaan perangkat daerah dengan melampirkan surat usulan beserta kajian akademis dan data pendukung
  2. BAGIAN ORGANISASI DAN RB 1. Mempelajari berkas lengkap (surat pengantar, naskah akademis dan data pendukung) fasilitasi, bahan dan apabila tidak lengkap dikembalikan ke SKPD 2. Membahas penataan kelembagaan perangkat Daerah dengan SKPD pengusul dan tim penataan kelembagaan Kabupaten Solok. 3. Meneliti dan mereview pembahasan untuk untuk disampaikan ke Gubernur
  3. BIRO ORGANISASI SETDA PROV 1. Membahas penataan kelembagaan perangkat daerah bersama Bagian Organisasi Setda pengusul 2. Meneliti dan mereview pembahasan kelembagaan perangkat daerah untuk mendapatkan persetujuan Gubernur.

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Persetujuan Penataan Kelembagaan

Website   : www.lapor.go.id

SMS        : 1708

E-mail     : orgsetda@solokkab.go.id

Telp       : (0755) 31333-31334

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Penataan Kelembagaan Perangkat Daerah"