Surat Pengantar Pembuatan KTP

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa surat Pengantar RT/RW

  1. Penduduk datang membawa FC KK dan Surat Pengantar dari RT/RW
  2. Kelurahan membuatkan Surat Pengantar KTP melalui aplikasi SIPANDU
  3. Surat Pengantar KTP yang telah jadi, di tandatangani oleh pemohon
  4. Surat Pengantar KTP ditandatangani oleh Kepala Kelurahan dan di beri stempel Kelurahan
  5. Pemohon atau penduduk meneruskan Surat Pengantar KTP ke Kantor Kecamatan untuk melalukan perekaman KTP Elektronik

1. Pengecekkan data penduduk melalui Kartu Keluarga

2. Kelurahan membuatkan Surat Pengantar KTP untuk di teruskan di Kantor Kecamatan

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk Elektroik

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pembuatan KTP"