No. SK: 100.3/656/417.508/2024
PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT AKAN DITINDAKLANJUTI PALING LAMBAT 1 X 24 JAM DISESUAIKAN DENGAN KEGIATAN PENGAMANAN PEJABAT DAERAH MAUPUN KEGIATAN PENERTIBAN PELANGGAR PERATURAN DAERAH
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Pengaduan
Dapat disampaikan melalui:
a. Call Center 112 Kota Mojokerto
b. Tatap muka langsung dengan Pejabat Pengelola Pengaduan
c. Online melalui Instagram: satpolppkotamojokerto
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store