Pengaduan Pelayanan Masyarakat

No. SK: 100.3/656/417.508/2024

  1. identitas pelapor
  2. waktu dan tempat kejadian atau pengaduan
  3. kronologi kejadian

  1. menerima pengaduan
  2. identifikasi kejadian / pengaduan
  3. surat perintah anggota maupun perintah lisan sebagai dasar tindaklanjut pengaduan
  4. melaporkan kegiatan kepada pimpinan

PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT AKAN DITINDAKLANJUTI PALING LAMBAT 1 X 24 JAM DISESUAIKAN DENGAN KEGIATAN PENGAMANAN PEJABAT DAERAH MAUPUN KEGIATAN PENERTIBAN PELANGGAR PERATURAN DAERAH

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pengaduan

Dapat disampaikan melalui:

a. Call Center 112 Kota Mojokerto

b. Tatap muka langsung dengan Pejabat Pengelola Pengaduan

c. Online melalui Instagram: satpolppkotamojokerto

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store