pendaftaran kendaraan bermotor baru (bbn 1)

  1. 1. Membawa faktur Pembelian
  2. 2. Membawa Kartu Identitas Diri yang sesuai di Faktur
  3. 3. Membawa surat Kuasa apabila yang bersangkutan tidak datang
  4. 4. Sertifikat Registrasi Uji Tipe
  5. 5. Bukti Hasil Cek Fisik

  1. 1. Pemohon keloket cek fisik untuk pemeriksaan nomor rangka dan mesin kendaraan
  2. 2. Penerimaan Pendaftaran serta Regident Ranmor
  3. 3. Penerbitan Kutipan Pajak yang berisi besaran PKB/BBNKB serta besaran SWDKLLJ
  4. 4. Pembayaran PKB/BBNKB, SWDKLLJ, DAN TNKB pada BANK
  5. 5. Pencetakan dan Validasi SKPD,STNK dan BPKB
  6. 6. Penghimpunan, Penggabungan dan Penyerahan
  7. 7. Pengarsipan

1. Pengisian Formulir : 2 menit

2. Layanan Cek Fisik : 1 menit

3. Pendaftaran BPKB diarahkan ke Ditlantas Polda/Polres : 20menit

4. Entry Data : 1 menit

5. Penetapan Pajak dan SWDKLLJ : 3 menit

6. Pembayaran Pajak dan PNBP : 2 menit

7. Pencetakan dan Penyerahan : 4 menit

1. Pembayaran PNBP R2 : 160.000.-

2. Pembayaran PNBP R4 : 300.000.-

samsat induk

Whatsapp center dan Sosialmedia

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ya

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pendaftaran kendaraan bermotor baru (bbn 1)"