Pelayanan Farmasi

  1. Resep dari poli

  1. A. Peresepan Obat 1. Dokter umum dan Dokter Gigi menuliskan tanggal resep, nomor rekam medis pasien, nama pasien, jenis kelamin pasien, alamat pasien, umur/ berat badan pasien di kertas resep atau bukti pelayanan, 2. Dokter umum dan Dokter Gigi menuliskan terapi obat yang diperlukan pasien meliputi nama obat, aturan pakai, dosis dan jumlah obat, 3. Apabila Dokter umum dan Dokter gigi mendelegasikan wewenang pemberian terapi kepada paramedis maka paramedis konsul terlebih dahulu kepada Dokter umum dan Dokter gigi tentang pemberian terapi, 4. Dokter umum dan Dokter Gigi memberikan paraf pada resep, 5. Dokter umum dan Dokter Gigi menyerahkan resep kepada pasien, 6. Petugas Obat menerima resep dari pasien.
  2. Pemesanan obat 1. Petugas melakukan stock opname setiap tiga bulan, 2. Petugas menghitung pemakaian obat periode sebelumnya termasuk pemakaian obat dan perbelkes dari masing-masing unit, 3. Petugas membuat LPLPO, jumlah kunjungan pasien, jumlah kunjungan resep, dan jumlah resep (R/), LPLPO dibuat rangkap 2, 4. Petugas menghitung jumlah kebutuhan obat dan perbelkes yang dibutuhkan untuk pelayanan 3 bulan berikutnya dengan menggunakan rumus : 5. ( 5 x rata-rata pemakaian 3 bulan sebelumnya) – sisa stok yang ada 6. Petugas melaporkan LPLPO kepada Kepala Puskesmas untuk diperiksa dan ditandatangani, 7. Petugas menyerahkan LPLPO ke UPTD Instalasi Farmasi.
  3. Pengelolaan obat 1. Petugas melakukan perencanaan kebutuhan obat. 2. Petugas melakukan permintaan obat ke instalasi farmasi dinas kesehatan. 3. Petugas menerima obat dari instalasi farmasi. 4. Petugas melakukan penyimpanan obat di gudang obat puskesmas 5. Petugas mendistribusikan obat ke sub unit pelayanan sesuai kebutuhan. 6. Petugas melakukan administrasi penerimaan dan pemakaian obat 7. Petugas melakukan pelaporan ke instalasi farmasi.

Pelayanan Obat sediaan maksimal 10 menit dan racikan maksimal 15 menit, mulai dari identifiaksi resep sampai dengan penyerahan obat

Bagi pasien pemegang jaminan kesehatan, biaya  ditanggung penjamin (kecuali retribusi untuk pelayanan KIR dokter, tes buta warna, tes laboratorium tertentu dan capeng)

Penyedian obat racikan dan non racikan, pemberian informasi obat (PIO)

  1. Sms/ WA : 0858 8852 5358
  2. Telepon : (0285) 381706
  3. Email : puskesmaskajen1@gmail.com
  4. Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"