Pelayanan Obat sediaan maksimal 10 menit dan racikan maksimal 15 menit, mulai dari identifiaksi resep sampai dengan penyerahan obat
Bagi pasien pemegang jaminan kesehatan, biaya ditanggung penjamin (kecuali retribusi untuk pelayanan KIR dokter, tes buta warna, tes laboratorium tertentu dan capeng)
Penyedian obat racikan dan non racikan, pemberian informasi obat (PIO)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store