Analisis sampel dikerjakan 14 (empat belas) hari sejak sampel diterima.
.
Dikenakan tarif sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 75 Tahun 2015 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Biaya dan tarif parameter dapat di akses melalui alamat website SIMANTAP http://www.bpol.litbang.kkp.go.id/simantap
Penerbitan Lembar Hasil Pengujian (LHP)
Saluran pengaduan yang terdapat di Balai Riset dan Observasi Laut meliputi :
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store