Pengujian Kualitas Air

  1. Telah memiliki akun yang telah terverifikasi pada Sistem Informasi Manajemen Laboratorium Kualitas Perairan (SIMANTAP) : www.bpol.litbang.kkp.go.id/simantap

  1. Pengguna layanan melakukan pengisian Form Penerimaan Contoh (FPC) melalui Sistem Informasi Manajemen Laboratorium Kualitas Perairan (SIMANTAP) pada: www.bpol.litbang.kkp.go.id/simantap
  2. Pengguna layanan melakukan pembayaran dan konfirmasi pembayaran.
  3. Petugas layanan mengkonfirmasi bukti pembayaran.
  4. Pengguna layanan mengirimkan sampel dengan datang langsung maupun melalui ekspedisi.
  5. Petugas layanan melakukan verifikasi penerimaan sampel.
  6. Petugas analis melakukan analisis sampel uji.
  7. Penerbitan Lembar Hasil Pengujian (LHP) secara online.
  8. Pengguna layanan mengisi kuesioner Survey Kepuasan Masyarakat.

Analisis sampel dikerjakan 14 (empat belas) hari sejak sampel diterima.

.

Dikenakan tarif sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 75 Tahun 2015 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Biaya dan tarif parameter dapat di akses melalui alamat website SIMANTAP http://www.bpol.litbang.kkp.go.id/simantap

Penerbitan Lembar Hasil Pengujian (LHP)

Saluran pengaduan yang terdapat di Balai Riset dan Observasi Laut meliputi :

  1. Pengaduan melalui Sistem Website/aplikasi tingkat Balai Riset dan Observasi Laut : http://bpol.litbang.kkp.go.id/reformasi-birokrasi/layanan-pengaduan
  2. Pengaduan disampaikan melalui Sistem Website/aplikasi tingkat Kementerian Kelautan dan Perikanan : http://whistleblower.kkp.go.id/
  3. Pengaduan disampaikan melalui Sistem Website/aplikasi tingkat Nasional: https://www.lapor.go.id/
  4. Pengaduan disampaikan langsung ke Gedung Pelayanan Publik Balai Riset dan Observasi Laut
  5. Pengaduan disampaikan melalui surat yang ditujukan Tim Penanganan Pengaduan Masyarakat dan Pengelola Pengaduan (Whitle Blowing) Balai Riset dan Observasi Laut  Jl. Baru Perancak, Negara - Jembrana - Bali 82251
  6. Pengaduan disampaikan secara lisan melalui layanan telepon ke nomor : (0365) 44266, 44268, 44269
  7. Pengaduan secara tertulis melalui layanan faximili ke nomor : (0365) 44278
  8. Pengaduan disampaikan secara tertulis melalui surat elektronik ke alamat: pengaduan.brolperancak@kkp.go.id
  9. Pengaduan disampaikan secara tertulis melalui surat elektronik ke alamat: simantap.brol@gmail.com 
  10. Pengaduan secara tertulis dan lisan melalui layanan  pesan WhatsApp Call centre BROL  ke nomor : 087 888 999 135
  11. Pengaduan secara tertulis Short Message Service (SMS) ke nomor 1708
  12. Pengaduan disampaikan secara tertulis dan dimasukkan kedalam Kotak Pengaduan yang telah disediakan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bpol.litbang.kkp.go.id/simantap

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengujian Kualitas Air"