1. Menerima dan memverifikasi berkas, berkas benar dan lengkap langsung di registrasi/diagenda,
2. Berkas yagng sudah di registrasi diajukan ke Kasubag/Kasi untuk di
mintakan tanda tangan
3. Berkas yang sudah ditanda tangani dan dicap diserahkan ke Operator untuk diinput dan diproses
4. Proses berkas sudah selesai, Berkas diarsipkan
5 Cetak SKPWNI/KK apabila pindah masuk
6. Penyerahan SKPWNI kepada pemohon
Tidak dipungut biaya
SKPWNI untuk pindah keluar dan KK untuk Pindah masuk
Pengaduan layanan melalui Fesbook Tepungdumas, Email, Instagram
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store