Fasilitasi Penyusunan Dokumen Standar Pelayanan

  1. Surat dari SKPD
  2. Tupoksi SKPD/Unit Pelayanan Publik
  3. Pedoman Standar Pelayanan dan/atau Draft Standar Pelayanan SKPD

  1. BAGIAN ORGANISASI DAN RB a. Mensosialisasikan Peraturan yang terkait dengan Standar Pelayanan; b. Membimbing cara penyusunan standar pelayanan sesuai dengan peraturan untuk diterapkan pada SKPD/Unit Pelayanan Publik
  2. SKPD Menyusun Draft Standar Pelayanan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi
  3. BAGIAN ORGANISASI DAN RB Memfasilitasi pembahasan Draft Standar Pelayananan secara bersama-sama dengan SKPD/Unit Pelayanan Publik apabila ada Surat Permintaan/undangan
  4. SKPD Menetapkan Standar Pelayanan yang sudah disepakati dengan stakeholder beserta maklumat pelayanan, yang selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Kepala SKPD

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Draft Standar Pelayanan SKPD

Telp         : (0755) 31333-31334
Website   : lapor.go.id
SMS        : 1708

 

e-mail   :

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Penyusunan Dokumen Standar Pelayanan"