Pelayanan Sidang Tera Atau Tera Ulang Di Luar Kantor

No. SK: 188.45/75.3/27.01/2023

  1. Mengajukan Permohonan Tera/Tera Ulang (TTU)

  1. Mengirimkan undangan/pemberitahuan sidang Tera Ulang, menyusun konsep SPT
  2. Menandatangani SPT
  3. Meregister dan menginventarisasi Wajib TTU yang hadir
  4. Melakukan pengujian TTU, mengisi cerapan TTU. Jika sesuai persyaratan maka UTTP dibubuhkan Tanda Tera dan/atau diterbitkan SKHP berdasarkan cerapan TTU. Jika tidak sesuai persyaratan dan tidak dapat diperbaiki, maka UTTP dibubuhkan Tanda Batal dan dikembalikan ke Wajib TTU
  5. Mempersiapkan konsep SKHP sesuai data cerapan dari Penera
  6. Memeriksa dan menandatangani SKHP
  7. Menerbitkan SKHP dan SKRD, memberikan UTTP dan/atau SKHP kepada Wajib TTU, memberkaskan dokumen TTU

Sesuai Syarat Teknis UTTP

-

Tapak CTT dan/atau SKHP

Disperindag Kabupaten Tulungagung (0355) 321161, 321021

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Sidang Tera Atau Tera Ulang Di Luar Kantor"