1. Fasilitasi Penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD)

  1. Data capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan SKPD (agregat) tahun anggaran T-1
  2. Data dukung capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten tahun anggaran T-1
  3. Dokumen final Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati tahun anggaran T-1

  1. Sekretaris Daerah menyampaikan surat kepada SKPD untuk menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada tahun anggaran T-1 dan menyampaikan capaian kinerja IKK dan data pendukungnya sesuai urusan yang dilaksanakannya.
  2. Sekretaris Daerah menyampaikan formulir berita kepada SKPD untuk menyampaikan capaian kinerja data agregat SKPD.
  3. Tim Penyusun LPPD melalui Bagian Pemerintahan melakukan kompilasi laporan LPPD dari setiap SKPD sesuai dengan urusan yang dilaksanakan dan data agregasi dari SKPD
  4. Melakukan rapat koordinasi dengan SKPD dan Tim Penyusun terkait capaian kinerja dan data pendukung (sesuai kebutuhan)
  5. Melakukan evaluasi mandiri melalui pengkajian dan verifikasi terhadap capaian kinerja setiap indikator kinerja kunci
  6. Menyampaikan laporan hasil penyusunan LPPD Kabupaten Solok kepada Bupati
  7. Bupati menyampaikan dokumen LPPD kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebelum tanggal 31 Maret pada tahun berjalan.

Desember-Maret

Tidak dipungut biaya

Dokumen LPPD Kabupaten Solok

Telp          :  (0755) 31333-31334

Website   :  lapor.go.id

SMS          :  1708

Email       :  bagpemerintahansetda@solokkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "1. Fasilitasi Penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD)"