Pelayanan Pengesahan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) WNA

  1. Membawa Fotocopy Passort
  2. Membawa Fotocopy Kitas/Kitab (bagi yang sudah memiliki)
  3. Membawa surat lapor diri dari kepolisian
  4. Membawa Fotocopy KTP Elektronik/KK sponsor (berdomisili di kab. Badung)
  5. Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) yang sudah ditandatangani oleh Kepala Lingkungan , Lurah/Kepala Desa dan disahkan Camat

  1. Datanglah dengan membawa persyaratan yang lengkap dan benar ke kantor Camat Kuta Selatan
  2. Ambilah nomor antrian dan tunggu sampai ada panggilan oleh petugas yang bersangkutan
  3. Berikan berkas yang sudah dibawa dan tunggu proses pemeriksaan oleh petugas (apabila ada berkas yang kurang ataupun salah maka berkas akan dikembalikan kepada pemohon untuk melengkapi kembali)
  4. Jika berkas sudah lengkap dan benar petugas akan memverifikasi dan memproses berkas tersebut
  5. Berkas dikembalikan kepada pemohon dan pastikan kembali berkas sudah lengkap diterima dari petugas

  1. Berkas lengkap dan benar
  2. Adanya pejabat yang menandatangani

Tidak dipungut biaya

Pengesahan Surat Keterangan Tempat Tinggal

0361704670

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

akudicari.badungkab.go.id