Pelayanan Bimtek/ Sosialisasi Kearsipan

No. SK: 000.8.3.2/644/DISPUSPAN

  1. Mengajukan Surat Permintaan Layanan Bimtek/Sosialisasi Kearsipan, MInimal 1(satu Minggu Sebelumnya
  2. Pengguna Terdiri Dari Team/Kelompok/Instansi/Organisasi
  3. Mengajukan Materi/Tema yang dibutuhkan

  1. Petugas Layanan Menerima Surat Permintaan Layanan BIMTEK/Sosialisasi
  2. Petugas Layanan Memeriksa/Mengecek Kualifikasi Permintaan
  3. Petugas Layanan Meminta Verifikasi Ke Atasan Langsung dan Menyediakan Sarana dan Prasarana yang Dibutuhkan
  4. Pengguna Mengikuti Tata Tertib yang Berlaku

Proses permintaan layanan BIMTEK/Sosialilasi 3 (tiga) hari

Tidak dipungut biaya

Narasumber, Alat Praktik, Materi Bimtek/Sosialisasi

1. Kotak Saran

2.email : dispuspan@tarakankota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dispuspan.tarakankota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Bimtek/ Sosialisasi Kearsipan"