Pelayanan Jasa Keamanan Kawasan

  1. Adanya gangguan keamanan

  1. Pengguna jasa menyampaikan/menginformasikan adanya gangguan keamanan
  2. Petugas keamanan menerima laporan adanya gangguan keamanan (Mengontrol Kawasan Pelabuhan Perikanan setiap 1 jam sekali), dan menindaklanjuti laporan yang ada, jika tidak bisa diselesaikan maka disampaikan ke atasan langsung (Sub Koordinator Kelompok Tata Usaha) untuk ditindaklanjuti
  3. Sub Koordinator Kelompok Tata Usaha menerima laporan petugas keamanan tentang hasil tindak lanjut adanya gangguan keamanan dan kondisi kawasan pelabuhan

Disesuaikan dengan jenis gangguan keamanan

Tidak dipungut biaya

Terciptanya keamanan dan ketertiban di kawasan pelabuhan

Penyedia sarana pengaduan melalui :

1. Nomor telepon 081241003736 (Tindak lanjut pengaduan 1x24 jam)

2. Melalui Kotak Saran di ruang pelayanan di Gedung Pelayanan Terpadu PPN Ternate

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store