Pengurusan Pensiun

  1. Surat pengantar direktur
  2. Daftar Riwayat Hidup
  3. Daftar riwayat pekerjaan
  4. Surat Permintaan Pensiun PNS
  5. Data Perorangan Calon Penerima Pensiun
  6. Daftar susunan keluarga
  7. Fotokopi NIP/Karpeg legaliser
  8. Fotokopi SK CPNS+PNS (pengangkatan pertama) legalisir
  9. Fotokopi SK Jabatan & Kepangkatan Terakhir legalisir
  10. Fotokopi Surat Nikah/Akta Nikah legalisir
  11. Akte Kelahiran anak legalisir catatan sipil
  12. Pasfoto 4x6 (istri/suami) 5 lbr. Hitam putih tanpa tutup kepala
  13. Fotokopi akte kelahiran anak
  14. Fotokopi SK Kenaikan Gaji Berkala terakhir dilegalisir
  15. Penilaian Prestasi Kerja terakhir

  1. Kepegawaian memberikan informasi data pegawai yang MPP ( 1 tahun sebelum pensiun)
  2. Pegawaian yang memasuki pensiun Mengumpulkan berkas yang dibutuhkan
  3. Memproses berkas rangkap 4 sesuai persyaratan ke Subbagian Kepegawaian
  4. Mengirim berkas ke Badan Kepegawaian Kabupaten Kotawaringin Barat
  5. Penerbitan SK Pensiun

2 Minggu

Tidak dipungut biaya

SK Pensiun

Keluhan atau komplain disampaikan melalui sarana yang di sediakan oleh RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun, antara lain :

1.  Email : rsudpbun@gmail.com

2.  Surat yang bisa di pertanggung jawabkan.

3.  Telephone di nomor (0532) 21240.

4.  Sms Center Halo Direktur, nomor 08127777861.

5.  Aduan langsung.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Pensiun"