Pelayanan Customer Servis

  1. Kartu BPJS/KIS bagi yang mempunyai
  2. Kartu identitas / KTP
  3. Kartu pasien (bagi pasien lama )
  4. Persyaratan ditunjukkan kepada petugas saat mendaftar

  1. Petugas membantu Pasien mengambil nomor antrian. Nomor A : untuk, ibu hamil,ibu nifas, Bayi sehat (kurang dari 40 hari) Pasien disabilitas, pasien MTBS (Balita sakit), Imunisasi Calon pengantin dan Pasien rujukan ; Nomor B : untuk pasien pemeriksaan umum, gigi, KB, IVA., Imunisasi Balita, Konseling kesehatan dan KIR Kesehatan
  2. Pasien dalam kondisi gawat darurat tidak perlu mengambil nomor antrian langsung menuju ruang tindakan
  3. Petugas mempersilakan Pasien Lansia ( > 60 tahun) dan Pasien TB tidak perlu mengambil nomor antrian langsung menuju ruang lansia/ TB dan petugas yang mendaftarkan ke pendaftaran.
  4. Petugas memakaikan gelang resiko jatuh pada pasien.
  5. Pasien duduk di ruang tunggu menunggu sesuai nomor antrian dipanggil

Setiap hari kerja

Tidak dipungut biaya

Karcis antrian pasien

  1. Aduan langsung 
  2. Tim Kepuasan Pelanggan
  3. Kotak saran
  4. FB                        : Puskesmas Tirto I
  5. Email                   : pkmtirto1@gmail.com
  6. Instagram             : @puskesmastirto1
  7. Telepon                : 0285 429230
  8. Dengar pendapat pada rapat lintas sektor dengan Camat, Kepala KUA, Kepala UPT Dindik, Kapolsek, Danramil, Kepala Desa, perangkat desa, kader kesehatan, tokoh agama dan tokoh masyarakat.
  9. SMD MMD
  10. Rapat lintas program
  11. Survei Kepuasan Pelanggan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Customer Servis"