Sesuai dengan tingkat kerusakan
1. Besarnya tarif jasa pelayaan bengkel sesuai dengan PP Nomor 75 Tahun 2015
2. Tarif Jasa Pelayanan Bengkel :
- Pekerjaan ringan (ganti oli, bor, las, gerinda, slep dan potong) Rp. 20.000,- / pekerjaan;
- Pekerjaan sedang (bubut, scrap, press as, roll plat dan cat) Rp. 30.000,- / pekerjaan;
- Pekerjaan berat (Overhaull) Rp. 50.000,- / pekerjaan.
Perbaikan Peralatan dan Mesin
Penyedia sarana pengaduan melalui :
1. Nomor telepon 081241003736 (Tindak lanjut pengaduan 1x24 jam).
2. Melalui Kotak Saran di ruang pelayanan di Gedung Pelayanan Terpadu PPN Ternate.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store