Pelayanan Jasa Bengkel

  1. Mengisi Blanko / Form permohonan pelayanan bengkel;
  2. Blanko pelunasan/pembayaran pelayanan bengkel

  1. Pengguna jasa mengantarkan barang ke petugas Pelayanan Jasa Benkel untuk diidentifikasi tingkat kerusakan;
  2. Petugas Pelayanan Jasa Bengkel mengisi formulir permohonan/blanko identifikasi berdasarkan hasil identifikasi tingkat kerusakan, dan memberikan taksiran biaya pekerjaan;
  3. Pengguna jasa menerima taksiran biaya , bila menyetujui tari taksiran, akan dilakukan proses pekerjaan;
  4. Petugas Pelayanan Jasa Bengkel menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan tingkat kerusakan, kemudian memberikan perhitungan tagihan kepada pengguna jasa untuk menyelesaikan pembayaran ke petugas administrasi bila pekerjaan telah selesai;
  5. Pengguna jasa mengantarkan perhitungan tagihan ke petugas administrasi di gedung pelayaan terpadu, kemudian petugas administrasi membuat blanko tagihan sesuai dengan pekerjaan yang akan dilakukan;
  6. Petugas Administrasi pelayanan jasa membubuhkan cap pelunasan, kemudian menyerahkan kepada pengguna jasa;
  7. Pengguna jasa menyerahkan nota pelunasan kepada petugas pelayanan jasa perbengkelan untuk mengambil hasil pekerjaan;
  8. Petugas pelayanan bengkel menyerahkan hasil pekerjaan dan mengarsipkan nota perlunasan sebagai bukti selesainya pekerjaan.

Sesuai dengan tingkat kerusakan

1. Besarnya tarif jasa pelayaan bengkel sesuai dengan PP Nomor 75 Tahun 2015

2. Tarif Jasa Pelayanan Bengkel :

- Pekerjaan ringan (ganti oli, bor, las, gerinda, slep dan potong) Rp. 20.000,- / pekerjaan;

- Pekerjaan sedang (bubut, scrap, press as, roll plat dan cat) Rp. 30.000,- / pekerjaan;

- Pekerjaan berat (Overhaull) Rp. 50.000,- / pekerjaan.

Perbaikan Peralatan dan Mesin

Penyedia sarana pengaduan melalui :

1. Nomor telepon 081241003736 (Tindak lanjut pengaduan 1x24 jam).

2. Melalui Kotak Saran di ruang pelayanan di Gedung Pelayanan Terpadu PPN Ternate.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store