Pelayanan Posbindu integrasi Posyandu Lansia dan UKGMD

  1. KTP
  2. Kartu BPJS

  1. Mendaftar dengan menunjukan kartu identitas seperti KTP untuk di tulis di KMS
  2. Anamnesa pasien dengan menanyakan riwayat penyakit keluarga dan riwayat
  3. Menimbang BB, Mengukur TB, Lingkar
  4. Hasil dicatat di KMS
  5. Penyuluhan atau penkes bagi yang hasil pemeriksaannya di atas normal
  6. Rujuk ke puskesmas bagi yang membutuhkan pengobatan lebih lanjut

  1. Jadwal pelayanan : Kesepakatan dengan masyarakat
  2. Waktu penyelesaian :Langkah 1- 5 : 30 menit

1.   Sesuai dengan Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 103 Tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Pekalongan

2.       Pasien JKN : sesuai dengan Permenkes No 59 tahun 2014 tentng standar tarif

1. Penimbangan Berat Badan 2. Pengukuran Tingg i Badan 3. Pengukuran lingkar perut 4. Analisa lemak tubuh 5. Pengukuran tekanan darah 6. Pemeriksaan Gigi dan mulut 7. Pemeriksaan asam urat 8. Pemeriksaan gula darah sewaktu 9. Pemeriksaan cholesterol

  1. Aduan langsung 
  2. Tim Kepuasan Pelanggan
  3. Kotak saran
  4. FB                      : Puskesmas Tirto I
  5. Email                 : pkmtirto1@gmail.com
  6. Instagram         : @puskesmastirto1
  7. Telepon            : 0285 429230
  8. Dengar pendapat pada rapat lintas sektor dengan Camat, Kepala KUA, Kepala UPT Dindik, Kapolsek, Danramil, Kepala Desa, perangkat desa, kader kesehatan, tokoh agama dan tokoh masyarakat.
  9. SMD MMD
  10. Rapat lintas program
  11. Survei Kepuasan Pelanggan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Posbindu integrasi Posyandu Lansia dan UKGMD"