Pelayanan Farmasi

  1. Resep
  2. Membayar biaya retribusi bagi yang tidak mempunyai kartu jaminan

  1. Pasien yang tidak mempunyai kartu jaminan membayar biaya retribusi di kasir
  2. Pasien memasukkan resep ke tempat penerimaan resep kasir
  3. Petugas menyiapkan obat sesuai resep
  4. Petugas menulis etiket obat
  5. Petugas melakukan pengecekan ulang
  6. Petugas memanggil pasien
  7. Petugas menyerahkan obat disertai pemberian informasi tentang obat

    1. Waktu penyelesaian  obat racikan: 10 menit

b. Waktu penyelesaian obat non racikan : 5 menit

1. Sesuai dengan Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 103 Tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Pekalongan

2. Pasien JKN : sesuai dengan Permenkes No 59 tahun 2014 tentng standar tarif

Pelayanan obat

  1. Aduan langsung 
  2. Tim Kepuasan Pelanggan
  3. Kotak saran
  4. FB                        : Puskesmas Tirto I
  5. Email                   : pkmtirto1@gmail.com
  6. Instagram         : @puskesmastirto1
  7. Telepon            : 0285 429230
  8. Dengar pendapat pada rapat lintas sektor dengan Camat, Kepala KUA, Kepala UPT Dindik, Kapolsek, Danramil, Kepala Desa, perangkat desa, kader kesehatan, tokoh agama dan tokoh masyarakat.
  9. SMD MMD
  10. Rapat lintas program
  11. Survei Kepuasan Pelanggan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"