Pelayanan Legalisasi Surat-Surat Lainnya

  1. 1. Membawa berkas Legalisasi Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan
  2. 2. Membawa foto copy KK 1 (satu) lembar;
  3. 3. Membawa foto copy KTP-el 1(satu) lembar.

  1. Pendaftaran berkas permohonan di loket
  2. Verifikasi dan Validasi berkas oleh petugas;
  3. Apabila berkas lengkap dimintakan paraf pada kasi yang bersangkutan;
  4. Berkas dimintakan tanda tangan pada Camat;
  5. Berkas diregister oleh petugas dan diarsipkan;
  6. Penyerahan berkas pada pemohon.

1 hari kerja dengan catatan:

1. Berkas permohonan lengkap;

2. Camat berada di tempat.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan legalisasi surat-surat

1. Email: kecamatankebonsari99@gmail.com;

2. Telp: (0351) 3630503;

3. Website: http://kebonsari.madiunkab.go.id;

4. Kotak surat.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi Surat-Surat Lainnya"