1 Menit Pengagendaan layanan
5 Menit Pemrosesan layanan
1 Menit pengecekan dan penandatanganan oleh Pemohon
1 Menit verifikasi dan pembubuhan paraf oleh petugas dan pejabat setingkat dibawah Kepala Desa atau Sekretaris Desa
2 Menit penandatanganan oleh Kepala Desa atau Sekretaris Desa dan pembubuhan stempel dilanjutkan penyerahan berkas kepada Pemohon
Tidak dipungut biaya
Surat Pengantar Permohonan SKCK
- Pengaduan disampaikan langsung pada Petugas di loket pelayanan
- Melalui Telepon Sekretariat Pemdes
- Melalui e-mail
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKASI PELAYANAN