Pelayanan Rawat Jalan Kelas Utama Graha Amerta

  1. Persyaratan yang harus dimiliki pasien saat mendapatkan pelayanan : Identitas Pasien (KTP, SIM, PASPOR)

  1. Prosedur Pelayanan Rawat Jalan : 1. Mendaftar di Mesin Anjungan (Pasien Lama) atau di Petugas Pendaftaran (Pasien Baru) 2. Melakukan pembayaran karcis pendaftaran 3. Menunggu panggilan antrian 4. Melakukan konsultasi dengan Dokter Spesialis 5. Melakukan pembayaran biaya konsultasi 6. Menuju Farmasi (bila ada resep) atau Penunjang lain

Jangka waktu pelayanan rawat jalan 45 menit (diluar waktu tunggu dokter)

Sesuai dengan Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soetomo Nomor : 188.4/276/301/2018 tentang Tarif Pelayanan Rawat Inap, Rawat Jalan, Tindakan Medis dan Pelayanan Penunjang Graha Amerta (Kelas VVIP, Premium, dan President Suite) di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soetomo Surabaya.

Pelayanan Klinik Dokter Umum 24 jam, Pelayanan Poli Spesialis dan Sub Spesialis : a. Senin – Jum’at : pukul 07.00 – 21.00 WIB b. Sabtu : pukul 07.00 – 14.00 WIB

Pelayanan Pengaduan di RSUD Dr. Soetomo dapat dilayani melalui :

  1. Website RSUD Dr. Soetomo (www.rsudrsoetomo.jatimprov.go.id) dengan mengisi Form Pengaduan Layanan Publik dan/atau Form Cettar Jatim yang tersedia di Beranda.
  2. Datang Langsung ke Instalasi PKRS dan Humas pada hari kerja Senin-Jum’at, pukul 07:00-15:00 WIB.
  3. Telepon ke Instalasi PKRS dan Humas (031) 5501086 / 5501088 pada hari kerja Senin-Jum’at, pukul 07:00-15:00 WIB.

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan Kelas Utama Graha Amerta"