Usul Cuti

  1. a. Cuti Tahunan. Persyaratan : -Pengantar dari atasan. -Permohonan ybs. b. Cuti Besar. -Pengantar dari atasan. -Permohonan Ybs. -Surat Keterangan Keperluan cuti dari ybs c. Cuti Sakit. -Pengantar dari atasan. -Permohonan Ybs. -Surat Keterangan Sakit dari dokter. d. Cuti Melahirkan. -Pengantar dari atasan. -Permohonan ybs. -Surat Keterangan dari Dokter / Bidan. e. Cuti Alasan Penting. -Pengantar dari atasan. -Permohonan Ybs Bagi yang menunaikan Ibadah Haji dan Umroh -Jadwal Keberangkatan -Bukti setoran ONH/umroh.

  1. penerimaan berkas pada receptionist

Masing-masing rangkap 2 (dua ) dan masa penyelesaian 2 (dua )             
hari dari terima berkas.

Tidak dipungut biaya

Usul Cuti

Bidang Umum

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Usul Cuti"