Pelayanan Surat Keterangan Pindah-Datang Penduduk WNI

  1. Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan
  2. Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk
  3. Kartu Keluarga (KK)
  4. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  1. Petugas front office menerima dan memverifikasi berkas permohonan Surat Pindah-Datang: a). Jika berkas permohonan lengkap dan memenuhi syarat, berkas diserahkan ke Kasi/Kabid untuk di validasi; b). Jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon.
  2. Selesai divalidasi, berkas diserahkan ke operator
  3. Operator Disdukcapil memproses permohonan Surat Pindah-Datang dan mencatat dalam buku register surat pindah
  4. Operator Disdukcapil mencetak KK, KTP dan KIA baru hasil proses permohonan Pindah-Datang Penduduk
  5. Pemohon menerima KK, KTP, KIA baru

Proses verifikasi, validasi dan penerbitan dokumen kependudukan diselesaikan dalam 1 hari kerja, jika berkas persyaratan permohonan sudah lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

KK, KTP, KIA

 

http://disdukcapil.pangandarankab.go.id/aplikasi/pengaduan

Layanan Informasi & Pengaduan (Chat WA) : +62 822-9900-3218

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Pindah-Datang Penduduk WNI"