Legalisasi Ijasah

  1. 1. fotocopy ijasah
  2. 2. ijasah asli

  1. 1. Pemohon menyampaikan fotocopy ijazah dengan disertai ijazah asli
  2. 2. Pengadministrasi Menerima dan mengagenda dokumen
  3. 3. Petugas memeriksa dan mengecek kebenaran serta kelengkapan berkas (jika benar distempel legalisir)
  4. 4. Jika berkas tidak sesuai dikembalikan kepada pemohon
  5. 5. Mengajukan ke Kasubbag Umum dan Kepegawaian
  6. 6. Mengajukan fotocopy ijazah dan berkas asli ke Kepala Dinas untuk dimintakan tanda tangan

1. Menerima Ijasah

2. Mengajukan ke pimpinan

3. Mengagenda disposisi

4. memberikan kepada yang bersangkutan

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Ijasah

  1. Pemohon datang langsung ke dinas Pendidikan Jl. Mejobo Mlati Kidul Kudus
  2. Telp : (0291) 438563
  3. Fax : (0291) 438563
  4. E-mail : disdikpora.kudus@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Ijasah"