Pemanfaatan Tanah Dan Bangunan

  1. KK
  2. KTP,
  3. NPWP
  4. Surat Permohonan

  1. Pemohon Mengajukan permohonan sewa lahan yang dilengkapi dengan fotokopi KTP, NPWP, denah lahan, proposal dan persyaratan administrasi lainnya kepada Kepala Pelabuhan.
  2. Kepala pelabuhan Menerima dan mendisposisi surat permohonan sewa lahan kepada Kepala Bidang Tata kelola dan Pelayanan Usaha
  3. Koordinator Tata Kelola dan Pelayanan Usaha Memberi catatan penyelesaian, dan menyampaikan surat permohonan sewa lahan kepada kepala Seksi tata kelola dan pelayanan.
  4. Sub Koordinator Pelayanan Usaha Membuat dan menyampaikan draft surat Permohonan ijin rekomendasi kemudian menyampaikan kepada Pengelola layanan Operasional.
  5. Pengelola layanan operasional Membuat dan menyampaikan draft surat permohonan ijin rekomendasi kemudian menyampaikan kepada Kepala Seksi pelayanan usaha
  6. Sub Koordinator Pelayanan Usaha Menerima, memeriksa dan memberikan paraf pada draft surat Permohonan Ijin rekomendasi.bila draft tidak sesuai dikembalikan kepada pengelola layanan operasional
  7. Koordinator Tata Kelola dan Pelayanan Usaha Menerima, memeriksa dan memberikan paraf pada draft surat permohonan ijinrekomendasi.bila draft tidak sesuai dikembalikan kepada kepala seksi pelayanan usaha
  8. Kepala Pelabuhan Menerima, memeriksa dan menandatangani draft surat permohonan ijin rekomendasi.bila draft tidak sesuai dikembalikan kepada kepala Bidang tata kelola dan pelayanan usaha
  9. Direktur Pelabuhan Menerbitkan dan menyampaikan surat persetujuan prinsip kepada Kepala Pelabuhan.
  10. Kepala Pelabuhan Menerima surat persetujuan prinsip pemanfaatan lahan dan mendisposisikan kepada Kepala Bidang tata kelola dan pelayanan usaha.
  11. Koordinator Tata Kelola dan Pelayanan Usaha Memberi catatan penyelesaian dan menyampaikan kepada kepala seksi pelayanan usaha.
  12. Sub Koordinator Pelayanan Usaha Menerima, menyusun, dan menyampaikan draft kontrak pemanfaatan lahan kepada pengelola layanan operasional.
  13. Pengelola layanan operasional Menerima, menyusun, dan menyampaikan draft kontrak pemanfaatan lahan kepada kepala seksi pelayanan Usaha.
  14. Sub Koordinator pelayanan usaha Menerima, memeriksa, memberi paraf, dan menyampaikan draft kontak pemanfaatan lahan kepada Kepala Bidang tata kelola dan pelayanan usaha.
  15. Koordinator Tata Kelola dan Pelayanan Usaha Menerima, memeriksa, memberi paraf, dan menyampaikan draft kontak pemanfaatan lahan kepada Kepala Pelabuhan.
  16. Kepala Pelabuhan Menerima, memeriksa, dan Menandatangani surat perjanjian kontrak sewa lahan.
  17. Pemohon Menerima surat perjanjian kontrak

2685 Menit

PP No. 85 tahun 2021 tentang tarif yang berlaku di Kementerian Kelautan dan Perikanan

Perjanjian Sewa Kontrak Tanah dan Bangunan

Kotak Saran

Media Online :

Email : pps_belawan@yahoo.com

Facebook : PPS Belawan

Twitter : @PPSBELAWAN

Instagram : @pps_belawan_

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemanfaatan Tanah Dan Bangunan"