Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran

  1. Formulir permohonan yang telah diisi lengkap
  2. Surat Keterangan Kelahiran
  3. Buku nikah / kutipan akta perkawinan
  4. Kartu Keluarga
  5. KTP elektronik atau akta kematian bagi orang tua yang sudah meninggal
  6. identitas dua orang saksi
  7. Berita acara dari kepolisian bagi bayi baru lahir atau baru ditemukan dan tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orangtuanya
  8. Persetujuan kepala dinas untuk kelahiran yang melebihi batas waktu 60 hari sampai dengan satu tahun
  9. SPTJM dari pengasuh untuk selain bayi bagi yang tidak diketahu asal usulnya atau keberadaan orang tuannya
  10. Keputusan kepala dinas untuk kelahiran yang melebihi batas waktu pelaporan lebih dari 1 tahun
  11. Dokumen perjalanan, izin tinggal tetap atau izin tinggal terbatas atau visa kunjungan bagi orang asing

  1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan dengan menyerahkan persyaratan
  2. Petugas pelayanan meakukan verivikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan
  3. Petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan
  4. Pejabat pencatatan sipil mencatat dalam register akta kelahiran dan menerbitkan kutipan akta kelahiran
  5. Kutipan akta kelahiran disampaikan kepada pemohon

1 hari pengisian dan penandatanganan formulir pelaporan

1 hari verivikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan

1 hari perekaman data dalam basis data kependudukan

4 hari proses penerbitan kutipan akta kelahiran

1 hari penyampaian dokumen kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Kelahiran

Kapanewon Panggang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran"