Permohonan Akte Kematian

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa Foto Kopy KK
  3. Membawa Foto Copy E- KTP pelapor dan yang meninggal dunia
  4. Membawa Foto Copy E-KTP dan KK saksi kematian 2 ( Dua ) Orang
  5. Membawa Surat Keterangan kematian dari Dokter / Rumah sakit jika ada

  1. Datang ke Kantor Desa Adimulya dan masuk ke Bagian Pelayanan Desa Adimulya
  2. Mengambil antrian Menunggu daftar antrian
  3. Menyerahkan berkas persyaratan Akte Kematian
  4. Menunggu proses pengimputan data dan Form Kematian
  5. Menerima berkas yang sudah diisi dan selanjutnya dilakukan Pengecekan untuk memastikan bahwa data yang ditulis sudah sesuai dan benar.
  6. Validasi berkas yang sudah lengkap dg Cap dan Tanda Tangan Kepala Desa

Pengecekan berkas persyaratan kurang lebih 1 menit 

Input data akte kematian dan Form Kematian   kurang lebih 27 Menit

Memasukan No.Agenda surat 1 menit

Validasi Surat Pengantar Akte Kematian dari Pejabat yang berwenang ( Cap dan Tanda Tangan ) 1 menit

 

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Akte Kematian

Apabila ada permasalahan lebih lanjut bisa menghubungi bagian Pelayanan Kantor Desa Adimulya pada Jam dan hari kerja ( Senin sampai dengan Jum’at Kecuali  kecuali hari libur atau cuti  bersama  )

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Akte Kematian"