Permohona Akte Kelahiran

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa Foto copy E-KTP suami istri
  3. Membawa Foto copy KK
  4. Membawa Foto Copy Akte nikah yang sudah dilegalisir KUA
  5. Membawa Foto copy E-KTP dua orang saksi kelahiran
  6. Membawa Surat keterangan Kelahiran dari Dokter / Bidan
  7. Membawa Foto copy KK masing-masing saksi
  8. Membawa Foto copy Ijazah apabila ybs sudah mempunyai Ijazah

  1. Datang ke Kantor Desa Adimulya dan masuk ke Bagian Pelayanan Desa Adimulya
  2. Menunggu daftar antrian
  3. Menyerahkan berkas persyaratan Akte Kelahiran
  4. Menunggu proses pengisian data Akte kelahiran ( Formulir F.2.01 ) dan catatan peristiwa Kependudukan (F1-02 )
  5. Menerima berkas Akte Kelahiran ( Formulir F-2.01 ) dan Form F1-02 yang sudah dibuat dan selanjutnya dilakukan Pengecekan untuk memastikan bahwa data yang ditulis sudah sesuai dan benar
  6. Memastikan bahwa berkas yang diterima sudah di cap dan di tanda tangani oleh pihak yang berwenang

Pengecekan berkas persyaratan kurang lebih 1 menit 

Input data dan Mengisi Form Catatan Peristiwa kependudukan ( F1-02 ) kurang lebih 27 Menit

Memasukan No.Agenda surat 1 menit

Validasi Surat Pengantar Akte Kelahiran dari Pejabat yang berwenang ( Cap dan Tanda Tangan ) 1 menit

 

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Akte Kelahiran

Apabila ada permasalahan lebih lanjut bisa menghubungi bagian Pelayanan Kantor Desa Adimulya pada Jam dan hari kerja ( Senin sampai dengan Jum’at Kecuali  kcuali hari libur atau cuti  bersama  )

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohona Akte Kelahiran"