Anomali Data

  1. mengisi formulir permohonan
  2. Pengantar dari Desa/Kelurahan
  3. Fotokopi Kartu Keluarga
  4. FC KTP-el
  5. Surat Keterangan Domisili
  6. Surat Pernyataan
  7. Formulir F1.01 dari Desa/Kelurahan

  1. pemohon mengisi blangko permohonan dan menyerahkan persyaratan
  2. petugas memverifikasi
  3. Pejabat PIAK mengoreksi berkas permohonan
  4. Petugas memvalidasi permohonan dan persyaratan, rekam data dalam basis data kependudukan

paling lambat 15 menit sejak dipenuhinya persyaratan

Tidak dipungut biaya

Database Kependudukan, KK, KTP-el

tindak lanjut penanganan pengaduan dari kepala seksi, kepala bidang, kepala dinas

melalui WA pengaduan, telepon/fax, email, medsos (FB, twitter, instagram, lapor bup)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store