Penerbitan Kartu Tanda Penduduk elektronik yang hilang

  1. Formulir permohonan yang telah diisi lengkap
  2. KTP elektronik lama atau surat keterangan kehilangan dari kepolisian
  3. kartu keluarga

  1. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir serta menyerahkan persyaratan
  2. Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir dan persyaratan
  3. Petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan
  4. Petugas melakukan perekaman biometric apabila belum pernah melakukan perekaman Kartu tanda Penduduk Elektronik
  5. Petugas mencetak Kartu Tanda Penduduk Elektronik
  6. Kartu Tanda Penduduk Elektronik diserahkan kepada Penduduk

1 hari mengisi formulir dan persyaratan

1 hari verifikasi dan validasi persyaratan

1 hari perekaman

10 hari pencetakan kartu tanda penduduk elektronik

1 hari penyerahan kartu tanda penduduk elektronik kepada penduduk

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)

Kapanewon Panggang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Tanda Penduduk elektronik yang hilang"