Izin Cabang Pedagang Besar Farmasi (Pengakuan Pedagang Besar Farmasi Cabang)

  1. Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000
  2. Indentitas Pemohon (Kepala Cabang) • Kartu Tanda Penduduk (KTP) • NPWP
  3. Jika dikuasakan Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000 dan KTP orang yang diberi kuasa
  4. Jika Badan Hukum / Badan Usaha • Akta pendirian dan perubahan Kantor Cabang [Fotokopi] • SK pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham [Fotokopi] • NPWP Badan Hukum [Fotokopi]
  5. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  6. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) [Fotokopi]
  7. Sertifikat Distribusi Pedagang Besar Farmasi (Pusat) [Fotokopi]
  8. Surat Tanda Registrasi (STR) apoteker penanggung jawab [Fotokopi]
  9. SK pengangkatan/ Penunjukan kepala cabang
  10. Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 yang menyatakan bahwa kepala cabang tidak pernah terlibat pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang farmasi
  11. Surat perjanjian kerja sama antara pimpinan dan apoteker penanggung jawab yang disahkan oleh notaris
  12. Surat pernyataan sanggup bekerja penuh waktu (Apoteker Penanggung Jawab)
  13. Rekomendasi dari IAI (Ikatan Apoteker Indonesia) [Fotokopi]
  14. Proposal teknis yang dilengkapi dengan : • Peta lokasi kantor dan gudang • Struktur Organisasi Cabang Distribusi Pedagang Besar Farmasi • Denah kantor dan gudang beserta ukurannya (sesuai skala) • Daftar pustaka (farmakope edisi terakhir, Peraturan perundang-undangan, dan lain-lain) • Perlengkapan administrasi (kartu stok, faktur, surat pesanan, dan lain-lain)
  15. Jika tanah atau bangunan disewa : Perjanjian sewa-menyewa tanah atau bangunan dari pemilik tanah atau bangunan

  1. PEMOHON : • Mendaftar secara online • Mengupload kelengkapan berkas
  2. PENILAIAN ADMINISTRASI : • Pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian berkas
  3. PENILAIAN TEKNIS : • Pencetakan retribusi • Pengecekan bukti bayar retribusi
  4. OTORISASI : • Penilaian hasil (berkas, hasil, peninjauan lokasi, retribusi) • Menyetujui/memperbaiki izin
  5. PENCETAKAN : • Pencetakan output perizinan/non perizinan

21 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

IZIN CABANG PEDAGANG BESAR FARMASI (PENGAKUAN PEDAGANG BESAR FARMASI CABANG)

  • website : http://pelayanan.jakarta.go.id
  • Telepon : (021) 1500164
  • Email : bpts.pengaduan@jakarta.go.id
  • Fax : (021) 3288967
  • FB : /Pelayananjakarta
  • IG : @layananjakarta
  • Twitter : @layananjakarta
  • Youtube : /layananjakarta
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Cabang Pedagang Besar Farmasi (Pengakuan Pedagang Besar Farmasi Cabang)"