Izin Usaha Perkebunan

  1. Surat permohonan yang ditujukan kepada Bupati Morowali Utara Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Daerah, yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data diatas kertas bermaterai Rp. 6000,-
  2. Fotocopy KTP Pemohon/penanggungjawab usaha
  3. jika dikuasakan : Surat kuasa di atas kertas bermaterai Rp. 6000,- dan KTP orang yang diberi kuasa
  4. Jika Badan Hukum/Badan Usaha : a. Fotocopy akta pendirian perusahaan dan/atau perubahan b. Fotocopy SK Pendirian Perusahaan dan/atau perubahan yang dikeluarkan oleh : -Kemenkumham (jika PT dan Yayasan) -Kementrian (jika Operasional) -Pengadilan Negeri (jika CV)
  5. Fotocopy NPWP pemohon/perusahaan dan penanggungjawab perusahaan
  6. Rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan pembangunan perkebunan Provinsi dari Gubernur
  7. Fotocopy izin lokasi yang dilengkapi dengan peta digital lokasi dengan skala 1:100.000 atau 1:50.000 (softcopy dan hardcopy) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak terdapat izin yang diberikan pada pihak lain
  8. Pertimbangan Teknis Kesesuaian Ruang dari Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah Kabupaten Morowali Utara
  9. Rekomendasi Teknis pemberian Izin Usaha Perkebunan dari Dinas Pertanian dan Pangan Daerah Kabupaten Morowali Utara
  10. Pertimbangan teknis ketersediaan lahan dari Dinas yang membidangi Kehutanan, apabila areal yang dimohonkan berasal dari kawasan hutan
  11. Surat Perjanjian Kemitraan Pengolahan Berkelanjutan (Format Lampiran IV Permentan Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013)
  12. Surat Pernyataan Jaminan Pasokan Bahan Baku (Format Lampiran XII Permentan Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013)
  13. Rencana Kerja pembangunan kebun dan unit pengolahan hasil perkebunan termasuk rencana fasilitas kebun untuk masyarakat sekitar.
  14. Fotocopy Izin Lingkungan
  15. Dokumen DPLH,UKL-UPL,ANDAL,RKL-RPL,AMDAL dilengkapi dengan kata pengantar yang ditandatangani oleh direksi/penanggungjawab kegiatan dan dibubuhi stempel
  16. Surat keputusan Kepala Daerah tentang Kelayakan Lingkungan Hidup
  17. Pernyataan Kesanggupan : a. memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tanaman, untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian pembakaran, memfasilitasi pembangunan kebun untuk masyarakat sekitar yang dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan dan melaksanakan kemitraan dengan perkebunan, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan (Format Lampiran X Permentan Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013)
  18. Surat pernyataan dari Pemohon bahwa status Perusahaan Perkebunan sebagai usaha mandiri atau bagian dari Kelompok (Group) Perusahaan Perkebunan belum menguasai lahan melebiihi batas paling luas. (Format Lampiran XI Permentan Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013)
  19. Fotocopy Pendaftaran Penanaman Modal/Izin Prinsip yang masih berlaku

  1. Pemohon mencari Informasi dan mendaftar permohonan perizinan yang diperlukan
  2. Pemberian informasi dan formulir sesuai permintaan pemohon
  3. Menerima berkas, Bila lengkap dan benar, akan diteruskan. Bila tidak akan dikembalikan ke pemohon
  4. Berkas yang telah lengkap diserahkan kepada bagian backoffice untuk dilakukan tahapan peninjauan lapangan
  5. Berkas dilanjutkan ke bagian Tim Teknis untuk dilakukan peninjauan lapangan. Apabila sesuai akan diteruskan kebagian administrasi (Back Office). Jika tidak akan dikembalikan kepada pemohon
  6. Berkas diserahkan ke bagian back office untuk diterbitkan SK izin dan dibubuhi paraf pihak terkait
  7. SK Izin yang telah diterbitkan dan telah dibubuhi paraf kemudian diserahkan kepada Kepala Dinas untuk ditandatangani
  8. SK izin diserahkan di bagian Front Office. Selanjutnya SK izin akan diserahkan kepada pemohon

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Perkebunan

1. Menerima laporan pengaduan tertulis atau lisan (Front office)
2. Melakukan registrasi laporan pengaduan, penomoran, pengecekan persyaratan (Rekomendasi dari Dinas Pertanian dan Pangan)
3. Proses Pelayanan Pengaduan (Back Office)
4. Layanan Konsultasi
5. Tindak lanjut : Rekomendasi penyelesaian pengaduan
6. Penomoran/registrasi rekomendasi penyelesaian pengaduan (Front Office)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-