4 Hari kerja
Tidak dipungut biaya
Izin Usaha Perkebunan
1. Menerima laporan pengaduan tertulis atau lisan (Front office)
2. Melakukan registrasi laporan pengaduan, penomoran, pengecekan persyaratan (Rekomendasi dari Dinas Pertanian dan Pangan)
3. Proses Pelayanan Pengaduan (Back Office)
4. Layanan Konsultasi
5. Tindak lanjut : Rekomendasi penyelesaian pengaduan
6. Penomoran/registrasi rekomendasi penyelesaian pengaduan (Front Office)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKepala Dinas
Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan
Kepala Seksi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan I
Kepala Seksi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan II
Kepala Seksi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan III