Pemberian Informasioleh Pejabat Pengelola lnformasidan Dokumentasi (PPID)

  1. KTP/SIM/Paspor
  2. Jika ada Akta Notaris dan Dokumen Pengesahan bagi Badan Hukumdan/Badan publik
  3. MengisiFormulirpermohonanInformasi

  1. 1.Pemohon menyampaikan surat permohonan Informasimelalui: a. DeskLayananlangsungyaitu DinasKomunikasidanInformatika; b. ViakuriratauPosyangdikirimkealamatDinasyangbersangkutan; c. MembukaWebsiteppid.mukomukokab.go.id danmelampirkandatayangdiminta;
  2. 2.Bagian registrasi melakukan verifikasi ketersediaan dokumen/informasi yang diminta,apabila data tidak tersedia maka berkas permohonan disampaikan kepada PPID utama atau PPID Pembantu;
  3. 3. PPID Utama meminta kepada Perangkat Daerah untuk menyampaikan dokumen/informasi tersebut kepada pemohon.

10 (sepuluh)hari kerja, dapat diperpanjang palinglambat7(tujuh)hari kerja.

Tidak dipungut biaya

layanan informasi tentang pemerintah kabupaten mukomuko

  1. SaranaPengaduanyangdisediakan
    1. DeskLayananLangsung
    2. Website:ppid.mukomukokab.go.id
  2. ProsedurMekanisme
    1. Aduanmasyarakat
    2. DiverifikasiolehatasanPPID
    3. PenyelesaianolehPPIDUtamadanPPIDPembantu
  3. Petugaspelayananpengaduan:BagianRegistrasi.
  4. Melalui    SMS    ke    nomor     1708   dengan      formatMUKOMUKOsi>isi aduan
  5. Melaluiwebsite lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

lapor.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Informasioleh Pejabat Pengelola lnformasidan Dokumentasi (PPID)"