Jangka waktu tersebut apabila persyaratan lengkap dan Kepala Desa ada di tempat.
Tidak di pungut biaya
Surat Pengantar Mutasi PBB
1. Pemohon mendatangi kepala dusun masing-masing
2. Sekdes
3. Kades
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store