mutasi tanah

  1. 1. Foto copy KTP Penjual dan Pembeli
  2. 2. Surat Keterangan Ukur
  3. 3. Surat Perjanjian Jual beli tanah
  4. SPPT
  5. Surat Keterangan Ahli Waris
  6. Bukti Lunas PBB

  1. 1. Pemohon datang langsung ke Kasi Pemerintahan atau Sekdes 2. Berkas di tanda tangani Kepala Desa 3. Berkas di serahkan kepada Pemohon

Jangka waktu tersebut apabila persyaratan lengkap dan Kepala Desa ada di tempat.

Tidak di pungut biaya

Surat Pengantar Mutasi PBB

1. Pemohon mendatangi kepala dusun masing-masing

2. Sekdes

3. Kades

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "mutasi tanah"